Bharada E Jalani Terapi Trauma Pasca Terlibat Penembakan Brigadir J

Perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat ini sedang berjalan di tahapan persidangan. 

Namun, setiap tersangka nampak merasakan situasi tertekan, terkhusus kepada saksi pelaku yang sedang mendapatkan perlindungan Justice Collaborator, ialah Bharada E.


Hal itu dijelaskan kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, bahwa kliennya tersebut sempat di posisi trauma usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

Menghadapi rasa trauma tersebut, Ronny menegaskan kliennya itu masih menjalani terapi trauma.

"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, ia juga banyak berdoa,dan sekira Senin (12/9/2022), ada terapi hingga 1,5 jam," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/9/2022).

 

 

Ronny juga menegaskan, kondisi trauma yang dialami Bharada E ini didapatkan pasca menjalani Assessment Psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang diketahui juga merupakan pihak menjamin JC-nya.

"Sudah kita lakukan Asesment Psikologis juga, nanti terapinya terkait trauma, kita lihat masih ada trauma," lugas Ronny.
 
Diketahui sebelumnya, LPSK mengungkapkan kondisi Bharada E hingga saat Senin (12/9/2022) ternilai stabil.

Mengingat sebelumnya, Bharada E sudah melangsungkan pemeriksaan konfrontir dan rekonstruksi perihal reka pembunuhan terhadap Brigadir J pada akhir Agustus kemarin.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bahwa Bharada E dijelaskannya tidak terdapat gangguan atau tekanan, sehingga dapat dikategorikan dengan kondisi baik.

"Bharada E aman, baik, tenang juga kondisinya," kata Susi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media, Senin (12/9/2022).

 

 

Terkait adanya gangguan kestabilan emosi dan psikologis seusai bertemu tersangka lainnya kala itu, Susi menegaskan Bharada E tetap konsisten dengan keterangannya.

Sebelumnya, Susi juga sempat khawatir akan hal ini, karena Bharada E pernah tidak berkomitmen dengan keterangan yang disampaikan.

Jika hal tersebut terjadi kembali, kekhawatiran dari Susi lahir kembali apabila sudah masuk ke pengadilan nanti bersama empat tersangka lainnya.

"Seandainya ada kesaksian berbeda dari tersangka lainnya, Bharada E harus tetap komitmen dengan keterangannya," katanya.